Sejarah
Program Studi Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Jember didirikan pada Agustus 2001 melalui Surat Keputusan No. 2533/D/T/2001 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Keberadaan program studi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang agribisnis, baik dalam aspek akademik, penelitian, maupun penerapan ilmu di sektor pertanian. Pada awal pendiriannya, Program Studi Magister Agribisnis dikelola di bawah Program Pascasarjana Universitas Jember, bersama dengan berbagai program magister lainnya.
Namun, seiring dengan kebijakan restrukturisasi akademik di lingkungan Universitas Jember, terbitlah Peraturan Rektor No. 510/H25/PS.8/2010 pada tanggal 21 Januari 2010 tentang Penataan Program Strata 2 dan Strata 3. Kebijakan ini mengatur bahwa program studi yang bersifat monodisiplin harus dikelola langsung oleh fakultas terkait, sementara hanya program multidisiplin yang tetap berada di bawah Program Pascasarjana.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, sejak 10 Februari 2010, pengelolaan Program Studi Magister Agribisnis secara resmi dilimpahkan ke Fakultas Pertanian Universitas Jember. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam manajemen akademik, sekaligus memperkuat pengelolaan program studi agar lebih selaras dengan visi dan misi Fakultas Pertanian. Dengan pengelolaan langsung di fakultas, Program Studi Magister Agribisnis semakin berkembang dalam aspek akademik, penelitian, serta pelayanan pendidikan bagi mahasiswa dan masyarakat.