Profil Lulusan
Dokumen capaian pembelajaran dan profil lulusan Program Studi Magister Agribisnis sesuai dengan jenjang KKNI level 8 yang termaktub pada beberapa peraturan dan kebijakan pemerintah seperti Perpres no 8 tahun 2012 tentang KKNI, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2013 tentang Pelaksanaan KKNI dalam bidang pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 73 tahun 2013 tentang KKNI Bidang Pendidikan, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristek Dikti Nomor 50 tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun profil lulusan Program Studi Magister Agribisnis meliputi akademisi (peneliti), manajer, wirausahatani (praktisi agribisnis), dan agent of change (fasilitator) di bidang agribisnis yang berkualitas dan berdaya saing.